Penetapan Zona Merah di Wilayah Rawan Bencana Mengacu Rekomendasi Pemerintah Pusat

oleh -
oleh
Kondisi pemukiman di kelurahan Balaroa_Perumnas pasca gempa dan likuifaksi pada 28 September 2018. [Dok. PR]

Palu, Posrakyat.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penetapan zona merah wilayah rawan bencana di Kota Palu, Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng), harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kata JK, zona merah atau wilayah rawan gempa dan likuifaksi yang nantinya tidak boleh lagi dihuni oleh masyarakat dan akan ditetapkan dalam waktu dekat melalui peraturan daerah tentang rencana tara ruang wilayah (RTRW) selesai disusun dan disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Zona merah itu harus ditentukan dalam RT/RW yang disusun oleh pemerintah daerah tapi dengan rekomendasi-rekomendasi dari pusat, karena itu dalam satu sampai dua bulan ini akan diselesaikan.” kata JK kepada wartawan, seusai rapat koordinasi penanggulangan pascabencana di Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Minggu (11/11/2018),

Sebelum memimpin rapat koordinasi tentang penanganan pascabencana yang melanda Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Sulteng, JK mengunjungi para pengungsi di lokasi pengungsian di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan. Dia didampingi antara lain oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro,

JK sempat masuk ke dalam tenda-tenda para pengungsi dan berdialog dengan mereka untuk memberikan motivasi dan semangat kepada para pengungsi.

JK juga memastikan ketersediaan seluruh kebutuhan pokok masyarakat selama masih berada di tenda-tenda pengungsian.

Pada akhir Desember 2018 nanti, pembangunan 1.200 hunian sementara untuk 14.400 keluarga diharapkan selesai dibangun, ujarnya kepada wartawan.