POSRakyat.com , Palu – Kurang lebih satu ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, di jalan Karajalemba, Kecamatan Palu Selatan, sabtu 21 April 2018, sekira Pukul 22.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Heri Murwono, membenarkan adanya penangkapan Miras jenis captikus yang siap edar dengan kemasan botol pelastik. Botol – botol yang berisi Miras itu dimasukkan dalam karung.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Sulteng. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan botol pelastik yang berisi miras jenis cap tikus,” kata Hery dalam keterangannya, Minggu 22 April 2018.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Meldy (43), beralamat di jalan Karajalemba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, turut diamankan sebagai barang bukti yang teridri dari 8 karung besar berisi minuman cap tikus yang diperkirakan beratnya mencapai 1 ton, 63 botol air mineral yang berisi minuman cap tikus dan satu kantong plastik sedang yang juga berisi minuman cap tikus,” ungkap Kabid Humas.