Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu di Kota Palu, Dua Orang Ditangkap

Redaksi
Dua orang berinisial AT (48) dan MR (18) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam penggerebekan di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Ahad (18/5/2025) dini hari. Foto: Polda Sulteng
A-AA+A++

PosRakyat – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Palu. Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Minggu dini hari (18/5/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, dalam keterangan tertulisnya kepada media di Palu pada Kamis, 22/5/2025, membenarkan penangkapan tersebut. “Ia benar, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 Wita. Saat itu, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” katanya.

Baca Juga: Kepala BPJN Sulteng Dadi Muradi Apresiasi Dukungan Guberbur Anwar Hafid: Dorong Perusahaan Tambang Ikut Pelihara Jalan Nasional

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Menteri Desa dan Gubernur Sulteng Luncurkan Gerakan Nasional Koperasi Merah Putih dari Desa

Pengungkapan itu lanjut dia, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram. Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Sementara dari hasil penyelidikan, diketahui AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir. AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.

Kemudian, MR pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok. Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu. “Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” ujar Pribadi Sembiring.

Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Dan Polda Sulteng akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.