Prosedur identifikasi baik oleh tim DVI dan Inavis Polda Sulteng sudah dilakukan, Pihak Rumkit Bhayangkara Palu tinggal melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga kedua jenazah, sehingga kembali diharapkan kepada keluarga kedua jenazah untuk kooperatif untuk mendukung identifikasi kedua jenazah tersebut.
“Apabila sampel DNA dari keluarga kedua jenazah sudah bisa diambil, maka hasilnya paling cepat enam hari akan dapat diketahui identitas kedua jenazah tersebut dan Kepolisian sesegera mungkin akan menyampaikan informasi perkembangannya kepada masyarakat” Pungkas Bronto.***
Sumber: Humas Polda Sulteng






