Dua Merk Suplemen Makan Mengandung DNA Babi Beredar Dipasaran

oleh -
oleh
Ilustrasi

 

Meski demikian, pihak BPOM menginstruksikan Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia agar terus memantau produk – produk yang mengandung DNA babi tersebut.

“Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan ‘MENGANDUNG BABI’,” tulisnya.

Setelah memberikan penjelasan mengenai surat edaran tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak resah. Pihak BPOM juga membuka komunikasi jika masyarakat menginginkan informasi lebih lanjut.

“Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia,” katanya.(Resa Eka Ayu Sartika/SumberBPOM)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BPOM: Dua Produk Suplemen Makanan Mengandung DNA Babi