Dua Merk Suplemen Makan Mengandung DNA Babi Beredar Dipasaran

oleh -
oleh
Ilustrasi

POSRakyat.com   Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengirimkan surat ke Balai POM Palangkaraya mendadak viral. Hal ini karena surat tersebut menyatakan dua merk suplemen makan yang beredar mengandung DNA babi.

Suplemen makanan tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Tak lama setelah viralnya surat tersebut, Badan POM RI mengeluarkan penjelasannya.

Dilansir dari laman resminya, BPOM  yang menyebut bahwa isi surat edaran tersebut benar adanya.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi,” tulis Hukmas BPOMdalam rilis resminya, Selasa (30/01/2018).

Berdasarkan hal tersebut, BPOM menginstruksikan kepada kedua perusahaan tersebut segera menghentikan produksi dan distribusi produk-produk tersebut.

Dalam keterangan BPOM menjelaskan bahwa, PT. Pharos Indonesia telah menarik produk Viostin DS dari pasaran dan telah menghentikan produksinya. Sedangkan PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dari pasaran.