Lanjut Tasrun, sebelumnya presidium sidang tetap sudah ditentukan dan ditetapkan sejak pelaksanaan Mubes LPM Pasangkayu yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Hanya saja dalam pelaksanaanya waktu itu tidak dapat terselesaikan sampai pada pemilihan ketua terpilih.
“Seharusnya, presidium sidang yang sudah terpilih sebelumnya, secara aturan sidang tetap menjadi presidium sidang pada kegiatan musyawarah lanjutan yang dilaksanakan baru-baru ini. Tapi, kenyataanya dilakukan penunjukan kembali presidium sidang baru. Tentu proses ini juga cacat prosedur,” imbuhnya.
Sementara itu, atas tidak terlegalitasnya kegiatan Mubes LPM Pasangkayu yang dilaksanakan di Aula HMI Cabang Kota Palu tersebut, dirinya selaku ketua demisioner melakukan kegiatan Mubes kembali LPM Pasangkayu ke – enam yang telah diselenggarakan pada, Sabtu (23/11/2019) di Hotel Dwimulia yang dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu sekaligus mantan ketua LPM Pasangkayu, Lubis periode 2008-2010 serta dihadiri beberapa lembaga paguyuban kecamatan se Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

(Dayat)






