lanjut Akbp Sirajudin, berdasarkan hasil penyelidikan Tim subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin Kasubdit V Kompol Moh. Jufri dengan berbekal petunjuk yang dikantongi bergerak ke Kab. Sidrap Sulawesi Selatan, dan hasilnya telah mengamankan pelaku inisial AR (39 th) sebagai otak pelaku dan inisial A (23 th) berperan sebagai membantu AR, keduanya warga Kab. Sidrap, Sulsel.
Dari para pelaku telah diamankan 6 (enam) buah HP, dua lembar SIM Card nomor 082187777825 dan nomor 08221144915 serta satu lembar ATM BNI nomor seri 1946 3400 7038 1111, sedangkan uang hasil kejahatan sesuai pengakuan pelaku habis digunakan untuk foya-foya, ujarnya
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45.a ayat (1) UURI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda maksimal Rp 1 milyar, tutup mantan Kapolres Parigi Moutong ini.
Tim Pena Sulteng






