Enam Bacaleg DPRD Sulteng Dinyatakan TMS

oleh -
oleh

“Yang jelas kalau TMS, berarti calon itu dicoret dan tidak masuk dalam DCS,” ujar Tanwir.

Meski demikian kata dia, bagi Bacaleg yang keberatan setelah dinyatakan TMS, masih ada ruang sengketa bagi parpol melalui Badan Pengawas Pemili (Bawaslu).

Jadi jika ada parpol yang akan menempuh jalur itu kami persilahkan,” katanya. [***]

 

Sumber; Antara