Gubernur Anies Dipanggil Polisi, Ini Kata Andi Arief

oleh -
oleh
Foto : Ist

“Terlebih ini maulid. Hal tersebut tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin maulid bukan jumlah jamaahnya yang banyak. Kesuksesaannya diukut dari sejauhmana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah,” katanya lagi.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pihaknya menjadwalkan klarifikasi Anies pada Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.

Sementara itu, mengutip mantrasukabumi.com, Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, bahwa terkait pemanggilan tersebut menurutnya salah alamat.

“Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik,” kata Andi Arif, Selasa, (17 /11/ 2020).

Andi menambahkan, yang berhak memanggil Gubernur adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur”, ucapnya.

Diketahui, dalam surat bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa, 17 November 2020(hari ini) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan. (*)