Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari RAN (Rencana Aksi Nasional), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan Dasar Hukumnya.
Usai mendengarkan paparan dari para kepala daerah dan K/L, Menko Airlangga Hartarto menyimpulkan Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Ia berharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD.
Turut mendampingi gubernur, diantaranya: Sekda Dra. Novalina,MM, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Hj.Rohani Mastura,M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr.Farid Rifai Yotolembah,S.Sos,M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr.H.Rudi Dewanto,SE,MM, Plh Kadis ESDM Eddy N Lesnusa,S.Sos.***
(Biro Administrasi Pimpinan)






