Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut menjadi bukti bahwa keluarga bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat lagi, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah yang turut andil dalam pembuatan kebijakan dalam bentuk Perda ini.
Perda ini menjadi salah satu instrumen perlindungan terhadap keluarga di antara perkawinan, perlindungan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta bagaimana memberdayakan keluarga dengan peran serta masyarakat dan pemerintah, tuturnya.
Baca Juga: Raperda Pesantren Disambut Baik, Ini Penjelasan DPRD Sulteng
Selain itu, H. Arus mengajak kepada seluruh kader organisasi agar turut menyosialisasikan Perda Nomor 14 tersebut ke masyarakat. Sebab kata dia, Perda ini sangat penting bagi generasi muda yang memasuki usia dewasa.
“Sangat penting buat anak – anak muda yang baru masuk pada jenjang perkawinan,” katanya.
Tak hanya bagi anak muda lanjutnya, tetapi Perda ini juga sangat penting bagi mereka yang telah menjalani masa perkawinan.
Sehingga, jika terjadi sebuah perpisahan yang disebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau lainnya telah diatur dalam Perda tersrbut.
“Pada Perda ini semua diatur berkaitan dengan hal itu, sehingga Insya Allah semua kita hadir dapat mensosialisasikan apa yang didapatkan pada sore hari ini,” tutup H. Muhammad Arus Abdul Karim.***






