Hadir di Kongres Fornasseta PTKIN ke-II Se-Indonesia, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Bicara Soal Radikalisme 

oleh -
oleh
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Ir. Alimuddin Pa’ada, MS menjadi narasumber dalam kegiatan seminar Legislasi Nasional dalam Kongres Forum Sema Tarbiyah (Fornasseta) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ke-II se-Indonesia di Gedung Madinah Wisma Haji Kota Palu Sulteng, Senin, 10 Oktober 2022. FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

Alimuddin Paada juga mengingatkan kepada para mahasiswa, agar dalam melakukan suatu pengkajian terhadap suatu pemahaman atau mempelajari suatu bidang keilmuan, diharapkan agar selalu mawas diri dan selalu terbuka kepada sesama dan banyak bertanya kepada para ulama, kiyai, ustad, toko-toko masyarakat yang lebih memahami hal tersebut, guna mencegah terseretnya kedalam paham radikalisme.

Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimudin Paada juga menyampaikan selamat dan sukses atas pelaksanaan seminar legislasi nasional yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UIN Datokarama Palu pada kegiatan Fornasseta PTKIN Ke-II Se-Indonesia yang diselenggarakan di Kota Palu, Sulteng.

Sementara Kasubdit IV Ditintelkam Polda Sulteng, Kompol Syafruddin dalam kesempatan itu menyampaikan, paham radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Kompol Syafruddin menyampaikan bahwa umat agama apapun, bisa terpapar paham radikalisme. Namun paham radikalisme, tidak ada hubungannya dengan agama manapun.

Dalam kesempatan itu, Kompol Syafruddin beberapa jenis cara penyebaran paham-paham radikalisme diantaranya; Pertama, melalui gerakan ceramah yang menyebarkan paham dimasyarakat dengan ciri intoleran terhadap perbedaan, serta menyalahkan atau mengkafirkan praktek keyakinan agama lain dan menjelekkan kelompok yang tidak sepaham dengan mereka.

Kedua, melalui gerakan politik dengan ciri keinginan mengganti ideologi negara dengan menegakkan negara islam atau yang disebut khilafah atau semacamnya, serta menolak sistem demokrasi dan Pancasila.

Ketiga, kelompok teroris atau gerakan yang dicirikan dengan tindakan kekerasan dalam melaksanakan pandangan dan pemikirannya yang radikal, serta megabsahkan kekerasan dan pembunuhan terhadap orang lain yang berbeda atas nama agama dan menghalalkan darah orang lain berbeda keyakinan dengan mereka dan menganggap bahwa yang dilakukan itu suatu tindakan yang baik dan suci.

Diakhir kegiatan dilakukan penyerahan piagam penghargaan dan sesi foto bersama dengan para mahasiswa mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) se-Indonesia. ***