Sementara itu, bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hanya mereka yang hadir pada hari pemilihan sebelumnya, yaitu 27 November 2024, yang berhak memberikan suara.
Dalam pelaksanaan PSU ini, KPU Tolitoli juga akan mengganti Ketua KPPS dan memberdayakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Padumpu.
“Hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai prosedur dan menjamin integritas proses Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang saat ini tengah berlangsung untuk Kecamatan Dampal Selatan akan ditunda hingga hasil PSU keluar.
Junaedi mengimbau 411 wajib pilih di TPS 03 Desa Padumpu untuk berpartisipasi kembali dalam PSU ini. Ia juga menyampaikan bahwa KPU Tolitoli akan berkoordinasi dengan Bupati dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar.
“Dukungan semua pihak sangat penting agar PSU ini berlangsung dengan baik, sehingga dapat menghasilkan pemilihan yang jujur dan adil,” tutupnya.
Pemungutan Suara Ulang ini menjadi momen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tolitoli.
(RM)






