“Pertanyaannya, apakah itu salah? Kalau tidak salah, masalahnya di mana?” ungkap Hidayat.
Menurutnya, sikap tidak menandatangani berita acara dengan alasan yang jelas justru mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Setiap pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau mau tahu alasannya, tinggal baca saja pada format isian keberatan yang disediakan,” jelasnya.
Namun, saat disinggung terkait saksi BERAMAL bernama Asriana yang tidak mencantumkan alasan pada format keberatan dalam pleno Kecamatan Tawaili, Hidayat mengatakan, seharusnya alasan tersebut tercantum.
“Harusnya ada alasan yang ditulis dalam format tersebut,” katanya.
Sementara, berdasarkan data aplikasi Sirekap KPU, hingga saat ini suara yang masuk untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 telah mencapai 96,72 persen. Berikut hasil sementara perolehan suara:
Paslon nomor urut 1 (Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri): 605.324 suara (38,60 persen).
Paslon nomor urut 2 (Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido): 706.124 suara (45,03 persen).
Paslon nomor urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka): 256.602 suara (16,36 persen).
Tindakan saksi BERAMAL di Tawaili menjadi sorotan, tetapi koalisi pemenangan tetap meyakini bahwa hak saksi dalam setiap proses pemilu harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.






