PosRakyat – Ketua Koalisi Pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si., memberikan tanggapan terkait pemberitaan saksi Paslon BERAMAL yang tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi di Kecamatan Tawaili.
“Kalau ada saksi BERAMAL yang tidak bertanda tangan, itu hal yang dimungkinkan dalam aturan,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu siang (1/12/2024) sekitar pukul 12.40 WITA.
Baca Juga: Saksi Beramal Tidak Bersedia Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi, KPU: Itu Hak Mereka
Baca Juga: Pilkada Tolitoli: Petahana Unggul di Sembilan Kecamatan
Hidayat menjelaskan bahwa seluruh saksi yang diberi mandat oleh Paslon BERAMAL telah dibekali pelatihan, termasuk cara menangani berbagai situasi di setiap tingkatan pleno. Ia menegaskan, jika ada hal yang dianggap janggal, saksi diperbolehkan untuk tidak menandatangani berita acara, dengan syarat mencantumkan alasannya dalam format keberatan yang telah disiapkan penyelenggara.
“Kalau ditanya apakah ini diarahkan, jawabannya iya. Pada saat pembekalan, saksi diarahkan untuk memahami hak dan kewajibannya. Jadi, ini tidak berkaitan dengan menerima atau tidak menerima hasil, apalagi soal kedewasaan dalam berdemokrasi,” tegasnya.
Hidayat juga menekankan bahwa tindakan saksi yang tidak menandatangani berita acara merupakan hak yang diatur dalam aturan.