PosRakyat – Dalam perhitungan suara atau rekapitulasi berjenjang perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, saksi pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri tidak mahu menandatangani berita acara hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
Saksi paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri atau BERAMAL, bernama Asriana tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang ditingkat kecamatan Tawaili kota Palu dengan tanpa alasan.
Baca Juga: Sirekap KPU: Alat Transparansi Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Baca Juga: Pilkada Tolitoli: Petahana Unggul di Sembilan Kecamatan
Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus dan /atau keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palu, Idrus, yang dikonfirmasi Minggu (1/12-2024), terkait hal tersebut, pihaknya tidak mempersoalkan dan menganggap itu sudah sesuai.
“Tidak apa – apa, itu hak mereka, yang pasti di daftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, tetap ada yang tandatangan dan pengawasan juga hadir mengerahui peristiwa di rekapitulasi kecamatan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, mantan anggota KPU Sulteng, Naharuddin, bahwa hal itu tidak dapat mempengaruhi hasil rekapitulasi berjenjang.
“Iya, itu tidak mengganggu,” jawab Naharuddin.