Anwar menyampikan, bahawa point utama NCW adalah menuntut kepada negara agar PT. ANA ditutup karena sudah merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.
Selain itu, Anwar Hakim berharap Pemprov Sulteng tidak lagi memberikan jalan untuk mengurus dan menerbitkan HGU di Morut. Sebab kata dia, sudah sangat jelas dalam Putusan MK dan pernyataan Mahfud MD dan berkaca pada kasus duta Palma yang di vonis oleh Mahkamah Agung.
“Akan tetapi kenapa Pemda dan provinsi seolah masih memberi peluang kepada PT ANA, untuk mengurus HGU di Morut sementara kerugian negara sudah membludak sebagai mana PP 40 thn 96,” pungkas Anwar.
Sementara, pejabat PT. ANA di Morowali Utara bernama Okta saat dikonfirmasi Tim media ini enggan berkomentar mengenai masalah tersebut bahkan dia mengarahkan ke petinggi PT ANA lainnya.***






