Ini Lima Hasil Rembuk Nasional Pendidikan 2019

oleh -
oleh
Mendikbud Resmi tutup Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019. ©Liputan6.com/Devira Prastiwi

Sebanyak sembilan rekomendasi yang dihasilkan, yaitu di antaranya pembukaan formasi CPNS untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah, pengangkatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta sertifikat profesi guru akan dievaluasi secara berkala dan diusulkan agar berlaku selama lima tahun.

Kelompok II dengan topik sistem zonasi pendidikan yang terbagi ke dalam sub topik Perluasan Akses Pendidikan, Percepatan Pemerataan Kualitas Pendidikan, dan Peningkatan Tata Kelola Pendidikan.

Sebanyak enam rekomendasi yang dihasilkan oleh kelompok ini, di antaranya diperlukan pemahaman tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola pendidikan berbasis zonasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, kemudian pelaksanaan PPDB harus ditempuh dengan tiga jalur, yaitu jalur zonasi (sebesar 90 persen), jalur prestasi (5 persen) dan jalur perpindahan orang tua (5 persen).

Kelompok III dengan topik Revitalisasi Vokasi, terbagi ke dalam tiga sub topik, yaitu pengembangan sertifikasi kompetensi, penguatan kerja sama dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), penguatan kewirausahaan (entrepreneurship), penuntasan peta jalan revitalisasi vokasi provinsi.

Kelompok III menghasilkan rekomendasi di antaranya harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengakuan sertifikasi, harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta
lembaga kursus dan pelatihan, dan pemenuhan jumlah dan kualitas asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Kelompok IV dengan topik Pemajuan Kebudayaan, terbagi ke dalam sub topik merawat persatuan, toleransi dan kebhinekaan, dan tata kelola pemajuan kebudayaan.

Kelompok ini menghasilkan rekomendasi, di antaranya mengonsolidasikan program pembangunan di bidang kebudayaan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator, kemudian memperkuat pelibatan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan melalui dewan kesenian, dewan kebudayaan, majelis adat, komunitas, dan masyarakat lainnya dengan memanfaatkan ruang-ruang publik.

Kelompok V dengan topik Penguatan Sistem Perbukuan dan Gerakan Literasi dengan sub topik penyediaan buku di seluruh wilayah Indonesia, penguatan gerakan literasi nasional, pelestarian bahasa daerah.

Rekomendasi kelompok ini, di antaranya penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T dengan berbagai strategi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kemudian peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah, dan merata di daerahnya.

Sumber : Merdeka