Insiden Kerja di Proyek BPJN Sulteng, Anwar Hafid: PT Akas Harus Bertanggung Jawab Penuh

oleh -
oleh
Anggota DPR RI Dapil Sulteng, H. Anwar Hafid (Istimewa)

PosRakyat – PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) harus bertanggung jawab atas insiden kecalakaan kerja yang menyebabkan tewasnya pekerja di proyek penanganan lereng Desa Enu, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Seperti diketahui, pada 5 Maret 2023 lalu, tiga orang pekerja tertimbun akibat longsor yang menyebabkan satu orang pekerja tewas.

Baca Juga: BPJN Sulteng Disorot Karena Lemahnya Pengawasan K3, Pekerja Meninggal Tertimbun Longsor: Anwar Hafid Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat

Baca Juga: SEMMI Dukung Polri Jaga Harkamtibmas Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Oleh sebab itu, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Hafid kepada wartawan lewat sambungan telepon aplikasi WatsApp (WA), Selasa.

“Yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor utamanya. Yah, itu harus bertanggung jawab,” tegas Anwar Hafid.

Proses evakuasi tiga orang pekerja yang tertimbun longsor di proyek penanganan lereng desa Enu belum lama ini. Satu orang dinyatakan tewas. Foto: Istimewa

Baca Juga: TAF Berikan Mobil Toyota Raize Hadiah Ulang Tahun Ke-17 Kepada Pelanggan di Morowali Utara

Politisi Partai Demokrat ini menekankan, siapa pun bertanda tangan kontrak dengan pemerintah dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulteng, maka perusahaan itu yang bertanggunh jawab.

“Dialah harus bertanggung jawab penuh atas semua kejadian tersebut. Soal urusan subkon dan lain sebagainya, menurut saya kita tidak tahu,” tandasnya.

Proses evakuasi korban tertimbun longsor di proyek penanganan lereng desa Enu. Foto: Istimewa

Baca Juga: Anwar Hafid Soroti Lemahnya Penerapan K3 di Proyek BPJN Sulteng: PT Akas Harus Tanggung Jawab!

Anwar Hafid menegaskan yang diminta pertanggung jawaban atas peristiwa tewasnya satu orang pekerja adalah kontraktor yang berkontrak dengan pemerintah, yakni PT Akas.

“Saya kira sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak kontraktor bertanggung jawab penuh,” jelas Anwar Hafid alias AH.

Proses evakuasi tiga pekerja tertimbun longsor pada proyek penanganan lereng di desa Enu, dan satu orang pekerja dinyatakan tewas. Foto: Istimewa

Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu

Tanggung jawab itu, lanjut dia, pertama atas kecelakaan tersebut, yang kedua perlu dan wajib diberi santutan terhadap keluarga yang meninggal.