PosRakyat – PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) harus bertanggung jawab atas insiden kecalakaan kerja yang menyebabkan tewasnya pekerja di proyek penanganan lereng Desa Enu, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Seperti diketahui, pada 5 Maret 2023 lalu, tiga orang pekerja tertimbun akibat longsor yang menyebabkan satu orang pekerja tewas.
Baca Juga: SEMMI Dukung Polri Jaga Harkamtibmas Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H
Oleh sebab itu, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Hafid kepada wartawan lewat sambungan telepon aplikasi WatsApp (WA), Selasa.
“Yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor utamanya. Yah, itu harus bertanggung jawab,” tegas Anwar Hafid.
Baca Juga: TAF Berikan Mobil Toyota Raize Hadiah Ulang Tahun Ke-17 Kepada Pelanggan di Morowali Utara
Politisi Partai Demokrat ini menekankan, siapa pun bertanda tangan kontrak dengan pemerintah dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulteng, maka perusahaan itu yang bertanggunh jawab.
“Dialah harus bertanggung jawab penuh atas semua kejadian tersebut. Soal urusan subkon dan lain sebagainya, menurut saya kita tidak tahu,” tandasnya.
Baca Juga: Anwar Hafid Soroti Lemahnya Penerapan K3 di Proyek BPJN Sulteng: PT Akas Harus Tanggung Jawab!
Anwar Hafid menegaskan yang diminta pertanggung jawaban atas peristiwa tewasnya satu orang pekerja adalah kontraktor yang berkontrak dengan pemerintah, yakni PT Akas.
“Saya kira sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak kontraktor bertanggung jawab penuh,” jelas Anwar Hafid alias AH.
Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu
Tanggung jawab itu, lanjut dia, pertama atas kecelakaan tersebut, yang kedua perlu dan wajib diberi santutan terhadap keluarga yang meninggal.