Isu Hamil di Pilkada Tangsel, Sara Ponakan Prabowo Akan Melaporkan Akun Facebook

oleh -
oleh
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang kini ditetapkan KPU sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.(FOTO:IST)

“Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai konten yang melanggar kesusilaan. Jadi konten tersebut kami nilai dari bahasa ‘menunjuk coblos udel’ itu jelas pelanggaran kesusilaan, khususnya dari Mbak Sara sendiri,” kata Maulana.

Pasal kedua, menurut dia, unggahan itu juga telah melanggar pasal 281 KUHP.

“Menurut kami ini bukan hanya pelecehan kesusilaan, namun juga ini ada juga penghinaan terhadap diri Mbak Sara, dari kalimat-kalimatnya (postingan),” ucap dia.

Sara sebelumnya telah menjelaskan bahwa foto itu adalah kondisi lima tahun lalu saat mengandung anak pertamanya.

Ia membantah tudingan yang menyebut foto itu sengaja untuk menaikkan popularitas.

Sara mengaku rela kehilangan pendukung demi membela prinsip yang diyakini benar.

Pasangan Muhammad sebagai wali kota di Pilkada Tangsel itu menilai pelecehan yang menimpanya tak bisa ditolerir. Menurutnya, ada pihak tertentu yang memang sengaja mencari foto tersebut.**