“Iya, ketiganya kami titip di sel tahanan Polres Tolitoli karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara, dari hasil audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 1 miliyar lebih atau total loss dari nilai anggaran pengadaan kapal tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Seharusnya hari ini (Jumat) kata Kasi Pidsus, penyedia pengadaan kapal akan dilakukan penahanan, namun karena yang bersangkutan masih diluar daerah sehingga penyidik masih menunggu sampai hari selasa mendatang.
“Kalau penyedianya hari selasa akan datang ke Tolitoli, jadi kami akan tunggu,” katanya.
Informasi yang dihimpun media ini Proyek pengadaan Kapal tahun anggaran 2019 di Diskanlut Tolitoli ada dua tipe yang pertama pengadaan kapal Fiber sebanyak 7 unit senilai Rp 700 juta lebih dan pengadaan Kapal Kayu dua unit sebesar Rp 400juta lebih.***
Penulis: RM






