PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, di antaranya berupa narkoba, rokok ilegal dan Kosmetik Ilegal yang ditangani kejaksaan Tolitoli
Kepala Kejari Tolitoli DR. Albertinus Napitupulu.SH., MH mengatakan bahwa barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus. Total kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Kajari usai Pemusnahan Babuk pada Jumat (28/2). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 192 gram.
Selain narkotika, Kejari Tolitoli juga memusnahkan 140.200 batang rokok ilegal merek Boss yang disita dari berbagai kasus pelanggaran bea cukai. Rokok tanpa pita cukai ini beredar secara ilegal dan berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak.
Tak hanya itu, puluhan produk kosmetik ilegal seperti bedak tabur, sabun, dan body lotion yang tidak memiliki izin edar juga ikut dimusnahkan. Produk-produk ini diketahui mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.






