PosRakyat.com – Polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menuai berbagai sorotan dari sejumlah pihak. Menanggapi hal itu, advokat yang dikenal sebagai “advokat rakyat”, Agussalim, SH., angkat bicara.
Dia mengaku prihatin dengan sejumlah pihak yang dinilai terlalu cepat mengkritik kondisi Dongi-dongi tanpa memahami substansi persoalan di lapangan.
“Saya geleng-geleng kepala melihat dinamika Dongi-dongi beberapa hari terakhir. Saya sudah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-dongi dalam perjuangan mereka. Kalau bicara soal Dongi-dongi, saya siap debat terbuka,” kata Agussalim di Palu, Minggu malam (8/3/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Sulteng, Kapolda Beberkan Tantangan Penegakan Hukum
Baca Juga: Residivis Curanmor Lintas Daerah Dibekuk di Toli-Toli, Polisi Sita N-Max dan HP Curian
Menurut Agussalim, sejak tahun 2013 wilayah Dongi-dongi tidak lagi berstatus sebagai kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Dan menyebut kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai desa enclave atau wilayah yang dikeluarkan dari kawasan taman nasional.
“Dongi-dongi itu sudah menjadi desa enclave. Sekitar 1.500 hektare wilayahnya telah dilepaskan dari kawasan Taman Nasional. Jadi pihak-pihak yang beberapa hari ini mengkritik seolah-olah wilayah itu masih bagian dari taman nasional, itu keliru dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Agussalim bahkan menantang pihak-pihak yang paling vokal mengkritik Dongi-dongi untuk melakukan debat terbuka agar persoalan dibahas secara ilmiah.
Ia menyebut Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah dan anggota DPRD Sulteng, Safri, sebagai pihak yang paling aktif menyoroti persoalan tersebut.
“Ketua Komnas HAM Sulteng dan anggota DPRD Sulteng Safri paling getol menyoroti Dongi-dongi. Mari kita debat terbuka supaya semua pihak memahami substansi persoalannya. Saya siap diundang di mana saja,” tegasnya.
Agussalim menjelaskan, dengan status sebagai desa enclave, aktivitas masyarakat di Dongi-dongi seperti bertani, berkebun, maupun aktivitas pertambangan rakyat dinilai wajar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Poso telah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-dongi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Poso Verna G. Inkiriwang Nomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025 yang diterbitkan pada Juni 2025.
“Seluas 73,2 hektare wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara telah direkomendasikan sebagai WPR. Rekomendasi itu diajukan ke pemerintah pusat melalui provinsi. Selain Dongi-dongi, ada 16 desa lainnya di Poso yang juga direkomendasikan menjadi WPR,” jelasnya.
Menurut Agussalim, usulan tersebut muncul atas aspirasi masyarakat setempat. Ia menyebut saat ini aktivitas pertambangan rakyat di Dongi-dongi juga telah memiliki wadah resmi melalui koperasi.
“Syarat penetapan WPR adalah adanya aktivitas pertambangan rakyat. Pemerintah daerah kemudian merekomendasikan wilayahnya agar dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di Dongi-dongi bahkan sudah ada koperasi yang mewadahi aktivitas itu,” katanya.
Ia pun meminta agar pihak-pihak tertentu tidak lagi menyebut aktivitas pertambangan di Dongi-dongi sebagai kegiatan ilegal.
Agussalim menegaskan dirinya memiliki ikatan emosional dengan masyarakat Dongi-dongi karena telah mendampingi mereka selama hampir dua dekade.
“Selama 18 tahun saya bolak-balik mendampingi masyarakat Dongi-dongi. Jadi kalau ada yang bilang saya baru sekarang membela Dongi-dongi, itu keliru,” ujarnya.
Terkait isu adanya situs megalit di kawasan Dongi-dongi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, Agussalim meminta semua pihak tidak berspekulasi tanpa dasar yang jelas.
“Kalau memang ada penetapan situs purbakala yang dilindungi di wilayah itu, mana dokumen resminya dari pemerintah. Jangan hanya berasumsi. Kita harus rasional dan berbicara berdasarkan data,” katanya.
Ia berharap polemik Dongi-dongi dapat disikapi secara objektif dengan mendorong pemerintah memberikan pendampingan kepada masyarakat, bukan justru menutup atau memusuhi aktivitas mereka.
“Persoalan Dongi-dongi harus dilihat secara jernih. Mari dorong pemerintah melakukan pendampingan kepada masyarakat. Jangan sampai justru memusuhi aktivitas rakyat,” tandasnya.









