PosRakyat.com – Polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menuai berbagai sorotan dari sejumlah pihak. Menanggapi hal itu, advokat yang dikenal sebagai “advokat rakyat”, Agussalim, SH., angkat bicara.
Dia mengaku prihatin dengan sejumlah pihak yang dinilai terlalu cepat mengkritik kondisi Dongi-dongi tanpa memahami substansi persoalan di lapangan.
“Saya geleng-geleng kepala melihat dinamika Dongi-dongi beberapa hari terakhir. Saya sudah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-dongi dalam perjuangan mereka. Kalau bicara soal Dongi-dongi, saya siap debat terbuka,” kata Agussalim di Palu, Minggu malam (8/3/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Sulteng, Kapolda Beberkan Tantangan Penegakan Hukum
Baca Juga: Residivis Curanmor Lintas Daerah Dibekuk di Toli-Toli, Polisi Sita N-Max dan HP Curian
Menurut Agussalim, sejak tahun 2013 wilayah Dongi-dongi tidak lagi berstatus sebagai kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Dan menyebut kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai desa enclave atau wilayah yang dikeluarkan dari kawasan taman nasional.
“Dongi-dongi itu sudah menjadi desa enclave. Sekitar 1.500 hektare wilayahnya telah dilepaskan dari kawasan Taman Nasional. Jadi pihak-pihak yang beberapa hari ini mengkritik seolah-olah wilayah itu masih bagian dari taman nasional, itu keliru dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Agussalim bahkan menantang pihak-pihak yang paling vokal mengkritik Dongi-dongi untuk melakukan debat terbuka agar persoalan dibahas secara ilmiah.
Ia menyebut Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah dan anggota DPRD Sulteng, Safri, sebagai pihak yang paling aktif menyoroti persoalan tersebut.
“Ketua Komnas HAM Sulteng dan anggota DPRD Sulteng Safri paling getol menyoroti Dongi-dongi. Mari kita debat terbuka supaya semua pihak memahami substansi persoalannya. Saya siap diundang di mana saja,” tegasnya.
Agussalim menjelaskan, dengan status sebagai desa enclave, aktivitas masyarakat di Dongi-dongi seperti bertani, berkebun, maupun aktivitas pertambangan rakyat dinilai wajar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Poso telah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-dongi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Poso Verna G. Inkiriwang Nomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025 yang diterbitkan pada Juni 2025.






