Kadis PMD : BLT Dana Desa Harus Berupa Uang, Bukan Sembako

oleh -
oleh

“Pada setiap bulannya, kepala keluarga (KK) menerima sebesar Rp.600.000. Jika ditotal seluruhnya, berjumlah Rp.1,8 juta ,”ujar Kadis PMD.

Sementara Kabag Hukum Setda Touna, Aspan Taurenta mengingatkan kepada para kades untuk dapat menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) sesuai mekanisme yang berlaku.

“BLT dana desa (DD)tersalurkan sesuai peruntukannya menjadi harapan besar pemerintah.

Namun demikian, kita ingat bahwa dana sebesar itu memiliki celah kerawanan dalam penggunaannya,”terang Kabag Hukum.

“Oleh karenanya, hal ini perlu kita pecahkan dengan serius. Paling tidak ada sistem yang melibatkan kalangan terkait, sehingga pendistribusian BLT dana desa dapat berjalan sesuai harapan kita bersama,”tutup Aspan. ( Jefry / S. Wijaya)