Kakumdam XIII Merdeka Beri Penyuluhan Hukum kepada Jajaran Kodim 1305 BT

oleh -
oleh
(Foto : Satriani /Posrakyat.com)

“Pelanggaran asusila diantaranya perbuatan cabul, melanggar kesusilaan ditempat umum, pemerkosaan, kumpul Kebo serta mempunyai Istri Suami simpanan wajib untuk dihindari,” terangnya.

Sebelumnya ditempat yang sama, Komandan Kodim 1305 BT, Letkol inf Gunnarto dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari penyuluhan hukum adalah merupakan wahana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh Prajurit dan PNS serta keluarga di lingkungan TNI khususnya jajaran Kodim 1305 BT.

Selaku orang nomor satu di Kodim 1305 BT dirinya memberikan penekanan kepada anggota agar dalam penyuluhan menerima dan mencermati apa isi dari arahan penyuluhan, apabila kurang dimengerti agar menanyakan apa yang tidak dimengerti.

Dalam waktu dekat, terkait kunjungan Pangdam XIII Merdeka, agar para personil yang menempati rumah dinas senantiasa merawat tempat tinggal serta, memperindah dengan mengecat sesuai warna yang sudah ditentukan.

Pada kegiatan penyuluhan Hukum yang digelar oleh Kodam XIII Merdeka, dihadiri sejumlah para perwira staf Kodim 1305 BT, Danramil Jajaran Kodim 1305 BT, Dansub Denpom XIII 1-2 Lettu CPM Bahtiar, Danton 2 Kipan C Yonif 711 Raksatama, Letda (Inf) M.Yazer Nasution, Para BA/TA, serta PNS jajaran Kodim 1305 BT, Perwakilan anggota Kipam C 711Raksatama bersama Persit, ketua Persit Candra Kirana Cabang XIX Kodim 1305 BT, Tanti Haryanti Gunnarto.
serta pengurus Persit Cabang XIX Kodim 1305 BT.(Satriani / ZF)