Kasatker PJN Wilayah I Sulteng: Material Sirtu Proyek Jembatan Kampung Kuala CS atas Rekomendasi Kades, Kapolsek dan Babinsa

oleh -
oleh
Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di ruas jalan Trans Sulawesi di desa Galumpang, kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli. Foto: Posrakyat.com

Tambahnya, apalagi jika itu kepentingan proyek pemerintah, izinnya harus jelas, karena disitu kata dia ada pajak pendapatan yang harus dibayar ke negara.

“Kalau lokasi pengambilan material itu tidak memiliki izin, lantas dasar membayar pajak dari material itu bagaimana,” tanya Razak.

Olehnya kami berharap aparat penegak hukum (APH) jangan tinggal diam dan segera mengambil tindakan, karena indikasi kerugian negara dari praktik ilegal mining ini sudah sangat merugikan negara.

“Kami percaya APH kita akan bekerja profesional tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan di tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Razak.

Informasi dihimpun PosRakyat.com, bahwa saat ini lokasi pengambilan material pasir batu telah berpindah dari desa Galumpang kecamatan Dako Pamean ke desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli.

“Sekarang pihak perusahaan (PT TMJ) sudah menghentikan pengambilan material di desa Galumpang, dan berpindah ke desa Tinigi,” kata sumber terpercaya media ini.

Sumber menyebutkan, lokasi pengambilan material pasir batu di desa Tinigi itu adalah milik seorang warga berinisial R.

“Sekarang mereka (PT TMJ) mengambil pasir batu (Sirtu) di lokasi milik warga desa Tinigi inisial R, dan diduga kuat lahan itu juga tidak memiliki izin galian C,” terang sumber.***

(ZF)