PosRakyat – Izin pengambilan material timbunan untuk proyek pembangunan jembatan di ruas jalan Trans Sulawesi di desa Galumpang dan desa Bajugan kecamatan Dako Pamean kabupaten Tolitoli dipertanyakan dari sejumlah pihak.
Pembangunan jembatan dengan nama paket Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Tunggal Maju Jaya (TMJ) dengan bujet Rp17 miliar lebih bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, diduga menggunakan material tak berizin.
Proyek ini melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah, di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Diberitakan sebelumnya, BPJN Sulteng melalui Kepala Satker PJN Wilayah I Sulteng, Edwin di media ini beberapa waktu lalu dimana dikatakannya izin pengambilan material timbunan untuk pembangunan jembatan di desa Galumpang dan desa Bajugan itu hanya berdasarkan rekomendasi Kepala Desa, Kapolsek dan Babinsa.
Berdasarkan hal tersebut, praktisi hukum, Abd. Razak, SH lantas memberikan tanggapannya mengenai pernyataan dari Kasatker Edwin yang mana dianggapnya keliru.
“Keliru kalau pengambilan material itu hanya berdasarkan rekomendasi. Penggunaan material untuk kebutuhan proyek itu harus memiliki izin dari instansi terkait, walaupun itu lahan sendiri,” kata Abd. Razak mantan Direktur LBH Sulteng menanggapi pernyataan Kasatker PJN Wilayah I Sulteng, Sabtu, 25 November 2023.