Kasus Korupsi Bendahara RSUD Moutong, JPU Bersikeras Tuntut 5 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Alkaf SH, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Moutong. (Foto : Man)

Kata dia, yang memberatkan itu terdakwa berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan kondisinya saat ini sedang hamil. Sedangkan yang meringankan terdakwa, selama ini berterus-terang tidak menghambat persidangan, dan mengakui kesalahannya di RSUD Pratama Moutong.

“Terus terang yang memberatkan kami itu terdakwa ini berstatus IRT dan kondisinya sedang hamil tua,” terangnya.

Menurutnya, pengembangan kasus korupsi kali ini sesuai pembacaan pledoi dari kuasa hokum, jelas terdakwa tidak bertanggungjawab seorang diri. Kuasa hukum menggiring adanya tersangka baru didalam kasus korupsi di RSUD Pratama Moutong ini.

“Nanti dilihat perkembangannya, apakah di dalam kasus ini ada tersangka barunya. Karena sidang pembacaan putusan kembali akan digelar 27 Januari 2020 nanti” pungkasnya. (man)