Kasus Sabu, Giliran Orang Pewunu Berurusan dengan Polisi

oleh -
oleh

Sigi,Posrakyat.com— Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Polda Sulteng, melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan Sabu-Sabu, di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Sabtu, 14 November 2020.

Penangkapan dilakukan pada malam hari tepatnya pada pukul 21.00 Wita.

Kasat Narkoba, Iptu Jani Sagala S.H saat ditemui menyampaikan, bahwa sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Desa Pewunu, Anggota Satuan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dengan identitas sebagai berikut :
Nama      : inisial A.R
Kelamin : Laki-Laki
Umur      : 42 Tahun
TTL        : Pewunu , 07 Juli 1978
Agama    : Islam
Pekerjaan: Buruh Tani
Alamat    : Desa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

Adapun Barang bukti yang ditemukan Sbb:

  1. 13 Paket Narkotika jenis sabu   dengan berat bruto 2,56 gram.
  2. 3 Pak Plastik bening kosong,
  3. 1 (satu) Buah Sendok sabu terbuat dari pipet.
  4. Uang Rp.950.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. 1 (satu) Buah tempat bedak warna putih, 1 Set alat hisap sabu (bong).
  6. 15 (lima belas) Unit Handphone bermacam merek dan 2 (dua) unit laptop warna merah dan putih.

Tindakan Kepolisian
Mengamankan tersangka dan barang bukti, dan membawa tersangka dan Barang bukti ke Mako Polres Sigi.