PosRakyat – Sidang perkara sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Ambunu kecamatan Bungku Barat kabupaten Morowali memasuki babak akhir.
Dalam proses pembuktian yang diberikan kepada penggugat dan tergugat serta tergugat intervensi dalam hal ini Fadli sebagai kades terpilih, pada sidang digelar di PTUN, Rabu, 24 April 2024.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Jamrin, SH., MH dalam keterangan tertulisnya diterima PosRakyat.com mengatakan bahwa majelis hakim sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk menghadirkan saksi, namun oleh tergugat hanya bisa hadirkan satu orang saksi.
Menurutnya, tergugat intervensi tidak bisa menghadirkan saksi. Bahkan pada sidang sebelumnya pada Rabu, 3 April 2024 lalu, dimana kuasa hukum tergugat intervensi Fadli, tidak ada yang hadir pada kesempatan kedua untuk menghadirkan saksi tersebut.
Tak hanya itu, pada persidangan kemarin (Rabu), majelis hakim meminta kepada tergugat intervensi agar menghadirkan saksi tetapi tidak bisa dipenuhi oleh kuasa hukumnya. Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan saksi karena agenda sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Jamrin mengatakan, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya. Yakni Ketua BPD Ambunu, Panitia Pemilihan dan saksi dari penggugat saat di TPS.
Para saksi telah menguraikan secara tuntas apa yang penggugat dalilkan dalam gugatan terkait dugaan adanya pemilih dari luar desa Ambunu.
Selain itu, prosedur dalam penetapan dan pengusulan calon kepala desa yang dijelaskan Ketua BPD Ambunu, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2020, pengusulan calon Kades terpilih, harus melalui rekomendasi BPD.
Tetapi hingga perkara ini disidangkan, pihak BPD tidak pernah merekomendasikan disebabkan banyaknya masalah yang terjadi saat proses pemilihan.
Ketua BPD merasa terkejut, tiba-tiba muncul rekomendasi pengusulan dari Camat Bungku Barat.