Kasus Tanah, Mantan Camat dan Lurah Diadukan ke Polda Sulteng

oleh -
oleh
Amirullah SH. Foto: dokpi

Sementara itu mantan Camat Palu Utara 2014 Z dihubungi membantah dirinya melakukan pemalsuan surat surat yang diklaim oleh  NWA tersebut.

“Sudah ada putusan pengadilan bahawa itu tanah milik Muslimin Haliso, kalau ada yang mengklaim berati menyerobot, laporkan saja penyerobotan,” kata Z.

Amirullah mengatakan, kasus sudah ditangani Polda dan mempelajari serta menyeldiki kasus tersebut.

Camat Palu Utara yang sekarang Muh. Akhir Armansyah dihubungi membenarkan bahawa tanah tersebut adalah milik Muslimin Haliso bukan milik NWA.

“Iya itu milik Muslimin Haliso berdasarkan putusan pengadilan,” kata Camat Palu Utara Muh. Akhir.

Ia mengatakan jika sebelumnya memang ada sengketa, tetapi sudah berdasarkan putusan pengadilan, tanah tersebut dimiliki oleh Muslimin Haliso.

Reporter: Tim