Kasus Tanah, Mantan Camat dan Lurah Diadukan ke Polda Sulteng

oleh -
oleh
Amirullah SH. Foto: dokpi

Palu, Posrakyat.com – Mantan Lurah Mamboro inisial NB dan Mantan Camat Palu Utara inisial Z diadukan ke Polda Sulawesi Tengah oleh Muslimin Haliso pemilik tanah, melalui kuasa hukumnya Amirullah SH 18 Juni 2019 lalu.

Mantan Lurah dan Camat dituduh diduga melakukan pemalsuan. Sementara itu selain mantan Lurah dan Camat ada salah satu warga juga yang ikut dilapor, inisial NWA diduga melakukan penyerobotan tanah.

Kronologis, bahwa klien Amirullah (Muslimin Haliso) mempunyai tanah seluas 1.157 Meter Persegi itu sesuai dengan putusan Mahkama Agung No 451/k/Pdt/2014 tanggal 28 Mei 2015 jo putusan pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 17/PDT/2013/PT/PALU taggal 27 Juni 2013, jo putusan pengadilan Negri  Palu No. 118.Pdt.G/2011/PN/PL tanggal 21 November 2012.

Namun tanah yang dimiliki oleh Muslimin Haliso tersebut diklaim oleh warga Mamboro atas nama NWA , NWA mengklaim telah membeli tanah tersebut berdasarkan surat-surat yang di keluarkan oleh Lurah Mambro ND (sekarang eks lurah) dan Camat inisial Z (sekarang mantan camat).

Padahal Muslimin Haliso tidak pernah menjual tanahnya kepada NWA, adapun NWA memiliki bukti jual beli yang termasuk di tanda tangani oleh Camat dan Lurah saat itu adalah palsu karena antara NWA dan Muslimin juga tidak pernah ketemu.

“Sehingganya kami menyatakan perebutan (penyerobotan) turut tergugat 1 yang menerbitkan sertifikat hak milik nomor 897 Kelurahan Mamboro tertanggal 15 Maret 2014 dan atas nama  tergugat 1 adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelas Amirullah SH.

Dijelasannya sedikit soal keterlibatan Camat saat itu sekitar 2014 lalu, tanah itu juga masih dalam sengketa antara Muslimin Haliso dan Lasuwiono. Tetapi selanjutnya tanah dimiliki resmi oleh Muslimin Haliso berdasarkan putusan pengadilan diatas.

“Artinya secara hukum, Camat Palu Utara Z tidak mempunyai wewenang untuk mengalihkan (surat surat) ke NWA,” jelasnya.