Singkat cerita uang pun cair sebagian. Hendry pun kemudian menandatangani komisi 25 persen. Persoalan pun muncul karena uang komisi dihitung dari angka total yakni Rp6 miliar sehingga angkanya cukup tinggi. Karena nilai komisinya sangat fantastis, dalam rapat muncul keputusan perbaikan yakni komisi diambil dari margin bukan dari total sponsor. Karena uang komisi terlanjur dikeluarkan, kebijakannya adalah mengembalikan uang kelebihan yang sudah terlanjur dibayarkan.
Dari situlah maka hasil audit pun clear tidak ada penyelewengan karena itu masuknya mal administrasi. Yang sial justru Sayid Iskandarsyah. Karena uang pengembalian itu diserahkan oleh penerima komisi melalui Sayid dan Sayid yang menyerahkan ke bagian kas PWI, maka munculah tudingan bahwa Sayidlah yang melakukan penyelewengan dana.
RAPAT PENGURUS DIPERLUAS
Hendry menggelar rapat pengurus yang diperluas pada 27 Juni 2024. Sesuai PD PRT, rapat yang diperluas bisa diselenggarakan salah satunya jika pengurus harian tidak bisa melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan. Rapat yang dihadiri lebih dari 2/3 pengurus ini menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada Ketua untuk melakukan beberapa perbaikan organisasi, sekaligus penggantian pengurus menyusul mundurnya Sayid Iskandarsyah dan beberapa pengurus lain.
Setelah keluar daftar pengurus baru, bukan kesejukan yang terjadi melainkan aksi membabi buta. Mereka yang tidak terpilih dalam pengurus hasil rapat diperluas marah. Pihak yang bernafsu melakukan kudeta kemudian menggelar rapat pengurus yang dihadiri 9 orang. Hasil rapat menunjuk Zulmansyah Sakedang sebagai PLT ketua umum. Sedang Hendry Ch Bangun diberhentikan dan dicabut keanggotaan PWI nya.
Surat pemberhentian Hendry ditandatangani Ketua DK Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari yang tercantum sebagai sekretaris. Padahal, Nurcholis sudah diganti oleh Tatang Suherman dan penggantian itu sudah tertuang dalam akte notaris dan terdaftar di kementrian hukum dan ham. Karena itulah, surat pemberhentian Hendry tidak sah karena ditandatangani oleh sekretaris yang sudah diberhentikan.
REKONSILIASI
Angin segar bertiup dari kantor Kementerian Hukum dan Ham. Menteri baru pengganti Yasona, yakni Dr Supratman Andi Agtas mempertemukan Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sakedang. Keduanya bersalaman disaksikan Supratman dan perwakilan dari Dewan Pers dan Kementrian Hukum dan Ham. Suasana pun cair. Keduanya berjanji untuk rujuk.
Langkah rekonsiliasi adalah solusi yang tepat. Meski tidak mudah melakukanya tetapi demi menjaga marwah PWI, persatuan perlu diwujudkan. Jalan untuk bersatu masih Panjang, dan berliku. Tetapi tidak ada yang mustahil, jika semua menyadari bahwa keutuhan PWI itu harus diwujudkan maka persatuan akan terwujud. Para senior yang sekarang bersebrangan dengan pengurus harian dibawah Hendry Bangun, begitu pula sebaliknya berpikir menggunakan logika dan perasaan, dengan hati yang tenang maka akan lahir keputusan bersama yang saling menguntungkan.
Dengan keyakinan bahwa kesabaran para senior sudah pada tingkat dewa, maka rekonsiliasi bisa dilaksanakan secepatnya. Lebih baik bersabar dan bersama sama mengantar Hendry Ch Bangun sampai selesai pada kongres 2028 dari pada meributkan hal yang tidak akan berujung. Ayo kawal sama sama kepengurusan PWI dibawah Hendry sampai akhir. Bertemulah untuk memperebutkan kursi yang ditinggal Hendry pada tahun 2028 nanti. Lebih elegan dan bermakna. Selamat melakukan rekonsiliasi.






