PosRakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Plam Oil (CPO).
Dikutip dari berbagai sumber, kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH sebagai saksi.
“Jampidsus Kejagung kembali memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai pada Maret 2022,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin 25 April 2022.
Lanjut Ketut, bahwa Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemndag diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
Ketut Sumedana menuturkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum antara lain, dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada dua eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.






