Adapun dua perusahaan yang menerima Persetujuan Ekspor yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dimana diantaranya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana.
“Yaitu atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana beserta tiga pihak swasta yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***






