Kejaksaan Diminta Periksa Anggaran ADD/DD se Kabupaten Tolitoli

oleh -
oleh
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Octa Maryo Pertuack. (Foto : Istimewa)

“Makanya, saat ini kami sementara mengumpulkan bukti-bukti yang valid untuk dilaporkan langsung secara resmi kepada penegak hukum,” imbuhnya.

Octa mengaharapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli dapat menuntaskan polemik penggunaan anggaran di desa khususnya yang ada di Kabupaten Tolitoli. Sebab, kejahatan anggaran di desa merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“saya juga melihat penggunaan ADD/DD diduga tidak trasparan, dan dijadikan sebagai proyek oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Hazairin mengatakan soal penyerapanya ADD/DD, pihaknya tetap melakukan pengawasan tehadap penyerapan penggunaannya, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“kalau ada penyalahgunaan, kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke kami. Tidak mungkin diwaktu bersamaan kami turun ke 103 desa. Sebab, secara prinsip, ketika kami turun jelas sudah ada indikasi kuat,” tuturnya setelah dikonfirmaasi belum lama ini. (CIMOK/DAYAT)