Kejati Sulteng Geledah PT RAS di Morut: Sejumlah Dokumen dan Kendaraan Disita Penyidik

Redaksi
Tim penyidik Kejati Sulteng saat menyita sejumlah kendaraan dan dokumen PT RAS di Morut, Senin, 26/8. Foto: IST
A-AA+A++

PosRakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS). Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan sawit.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dilakukan tim penyidik Kejati Sulteng di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8).

Baca Juga: Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

Baca Juga: Pedagang dan UMKM Meriahkan Tabligh Akbar Anwar-Reny di Desa Petanasugi

Dalam keterangan tertulis Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Abdul Sofian, diterima PosRakyat hari ini, bahwa PT RAS beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Laode Abdul Sofian menyampaikan, bahwa penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar, dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS serta Babinsa setempat,” terang Kasi Penkum.

Tim penyidik ungkap dia, telah menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

“Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,” tutupnya.