Posrakyat.com – Sentra Investigasi Riset dan Advokasi Publik (SIGAP) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021.
Laporan yang disampaikan pada 20 April 2026 itu menyoroti indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam kebijakan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dugaan manipulasi anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan tokoh politik.
Direktur Eksekutif SIGAP, Muzakkir Walad, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, bahwa dugaan tersebut mengacu pada teori korupsi CDMA (Corruption = Discretion + Monopoly – Accountability), yang dinilai terjadi dalam kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Mamuju saat itu.
Baca Juga: Menang Praperadilan, 9 Warga Loli Oge Bebas Status Tersangka: Hakim Perintahkan Hentikan Penyidikan
“Indikasi korupsi tersebut bermula dari terbitnya Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 009/21/XI/2021 tentang pembelian dan penyaluran beras bagi ASN, yang mewajibkan ribuan ASN melakukan pembelian melalui mekanisme tertentu,” ungkapnya.
Disebutkan, kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Perum Bulog Cabang Mamuju dengan PT Mitra Agro Manakarra, perusahaan penggilingan beras yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala daerah.
SIGAP juga mengungkap sejumlah poin krusial dalam laporannya. Di antaranya dugaan konflik kepentingan, di mana jajaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut merupakan keluarga inti Bupati Mamuju aktif.
Selain itu, terdapat dugaan pengalihan anggaran sebesar Rp517 juta yang awalnya diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tujuh Wali, namun diduga digunakan untuk pembangunan fasilitas milik perusahaan swasta.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu , sejumlah pihak yang dilaporkan dalam berkas tersebut diantaranya Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, Gubernur Sulawesi Barat Drs. H. Suhardi Duka, anggota DPR RI Zulfikar Suhardi, serta mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamuju H. Lukman Sanusi.
“Kami berharap JAMPIDSUS Kejagung segera mengambil langkah taktis dengan memeriksa dokumen dan memanggil pihak-pihak terkait. Akuntabilitas publik harus ditegakkan di atas kepentingan apa pun,” tegas Direktur Eksekutif SIGAP.






