Kejati Sulteng Jebloskan Mantan PPK Dinas PUPR Buol ke Lapas Petobo Palu, Terkait Tipikor

oleh -
oleh
Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng, dan Kejari Buol, melakukan penangkapan terhadap terpidana Hasyim Baharulah Day Hasjim. Foto: Ist

Selanjutnya terpidana langsung di bawa menuju Kejati Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk dilaksanakan eksekusi, di Lapas Petobo Palu.

Sebelumnya, terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Tak hanya itu, terpidana juga sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu, terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasjim, S.ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.***

Sumber: Penkum Kejati Sulteng