Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14, 9 miliar. Sementara masa kerja kontrak dimulai 4 April – 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT PT Mitra Aiyangga Nusantara.
Ia menambahkan, pekerjaan tersebut terhenti dan diambilalih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progress yang ada. Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018 namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
Pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
Padahal faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Ia menambahkan, kemungkinan masih ada tersangka baru karena kasus ini masih terus didalami.

Sumber : Jurnalnews.id
Editor : Zoel






