Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) perempuan pada 2021 lebih rendah dibandingkan laki-laki, yaitu 6,11 persen untuk perempuan dan 6,74 persen untuk laki-laki.
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan, menurut dia, meski masih di bawah laki-laki juga mengalami peningkatan dari 53,13 persen pada 2020 menjadi 53,34 persen pada 2021. Sementara TPAK laki-laki 82,41 persen pada 2020 yang turun menjadi 82,27 persen pada pada 2021.
Menaker juga menjelaskan bahwa Kemnaker juga terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan, salah satunya dengan melakukan “Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja”, baik melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja.
“Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” kata Ida Fauziyah.***






