Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng Sebut Banyak Lahan Masyarakat Terjamin di Bank karena HGU

oleh -
oleh
DPRD Sulteng Rakor lintas sektor untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sugapa Intan Jaya bersama Kementerian ATR/BPN. Foto: Humas DPRD Sulteng

PosRakyat – Anggota DPRD Sulteng mengikuti Rakor lintas sektor untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sugapa Intan Jaya bersama Kementerian ATR/BPN.

Rakor yang di gelar pada Senin, 12 Desember 2022 di hotel Serathon Grand Jakarta ini juga dihadiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, sejumlah Anggota DPRD Sulteng, Bupati Intan Jaya, Bupati Banggai, Pj Bupati Buol, Sekda Kota Palu, dan beberapa Kepala dinas lingkup pemerintah provinsi.

Baca Juga: Ini Surat Terbuka Untuk Gubernur Sulteng dari Koperasi Produsen Mitra Tambang Pesonguan

Baca Juga: Andi Ridwan Sebut Gubernur Sulteng Kecolongan Karena Keluarkan Rekomendasi Kepada PT SMS

Baca Juga: APRI Bantah Pernyataan Dirut PT SMS Terkait RMC di WPR Oyom, Simak Penjelasannya

Gubernur Sulteng mengapresiasi Menteri ATR/BPN atas Rakor tersebut karena nantinya menjadi acuan dalam melanjutkan proses penetapan Raperda RTRW Sulteng ini.

Gubernur mengatakan penyusunan RTRW ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi, 28 September 2018 silam.

Menurutnya RTRW ini sudah mengintegrasikan rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang