PosRakyat – Mantan Aktivis 98 Andi Ridwan Batara Guru mengatakan Gubernur Sulteng kecolongan karena telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) untuk Pilot Project di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Gubernur telah kecolongan karena keluarkan rekomendasi Pilot Project di lokasi WPR yang seharusnya untuk masyarakat, bukan untuk company atau perusahaan,” kata Andi Ridwan Batara Guru dilansir dari Wartasulawesi, Minggu, 11 Desember 2022.
Menurut Andi Ridwan, rekomendasi gubernur tersebut jauh dari bahasa Undang – Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020, serta aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
Baca Juga: APRI Bantah Pernyataan Dirut PT SMS Terkait RMC di WPR Oyom, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Tokoh Muda Dondo Desak Gubernur Cudy Batalkan Surat Rekomendasi PT SMS, Bisa Timbulkan Gesekan
“Sudah jelas dan gamblang tentang aturan main pertambanga rakyat, UU Minerba memiliki dua semangat filosofi yang paradoks yaitu IPR atau Pertambangan Rakyat memiliki semangat sosialis yang dicantumkan Hatta dalam Konstitusi. Sementara IUP dan IUPK yang dikelolah oleh Kompeny yang berbentuk PT, memiliki semangat kapitalis atau istilah sekarang oligarki,” terang Andi Ridwan yang juga mantan Ketua pertama HMI- MPO Sulteng itu.
Lanjut dia, tentang syarat yang harus dimiliki juga berbeda. Kalau IPR, koperasi atau kelompok cukup 3 syarat yakni syarat admin, syarat keuangan dan syarat tehnis. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) syarat yang harus dipenuhi yakni adanya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).