PosRakyat – Berikut isi surat terbuka dari Koperasi Produsen Mitra Tambang Pesonguan:
Nomor : 001/ST-GST/MTP-TLI/XII/2022 Hari/Tanggal : Senin/ 12 Desember 2022 Lampiran : 1 (Satu) Berkas.
Perihal : Surat Terbuka Kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tengah terkait perlindungan untuk kami dari perusahaan yang berupaya untuk menguasai WPR dengan dalih pemanfaatan potensi mineral untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepada : Yth. Gubernur Sulawesi Tengah
Bapak RUSDY MASTURA
Di-
Palu.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat dan teriring do,a kami semoga Bapak Gubernur dan keluarga dalam kondisi sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamin Yarabbil Alamin.
Mohon izin Bapak Gubernur, Perkenankan kami terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Bapak Gubernur provinsi Sulawesi Tengah.
Koperasi kami Mitra Tambang Pesonguan (MTP) , berkedudukan di Desa Oyom Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah yang mana seluruh anggotanya adalah masyarakat desa Oyom dan pengurus koperasi seluruhnya adalah Putra Daerah Desa Oyom provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun data lengkap Koperasi Mitra Tambang Pesonguan yaitu :
Nama: Koperasi
KOPERASI PRODUSEN MITRA TAMBANG PESONGUAN .
KETUA:
ABD RACHMAD POMBANG
Alamat Kantor:
Jl. Ke Pesantren Al Ma’ruf
Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli – Propinsi Sulawesi Tengah 94515, Kontak Person/Hp0822-9673-9055, Email: koperasimitratambang@gmail.com
Bapak Gubernur yang kami banggakan.
Bahwa Sebagaimana kita ketahui bersama Propinsi Sulawesi Tengah diberikan anugerah yang luar biasa oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dengan potensi kandungan mineral yang dimiliki dan tersebar di beberapa Kabupaten/Kota diantaranya mineral Nikel, Emas, Tembaga, Molibdenum dan beberapa mineral potensialnya lainnya.
Dengan adanya potensi mineral yang dimiliki, sudah sewajarnya masyarakat Propinsi Sulawesi Tengah menikmati anugerah tersebut untuk peningkatan kesejahteraan ekomoni masyarakat khususnya di wilayah pedesaan.
Namun pada faktanya saat ini peluang dan potensi luar biasa tersebut belum sepenuhnya dapat dirasakan manfaatnya dan dimaksimalkan untuk di produksi/garap dengan melibatkan peran serta penuh masyarakat.
Melihat kondisi dan Fakta saat ini kurangnya peran serta masyarakat dalam pemanfaatan potensi mineral serta Motivasi yang selalu disampaikan Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Bapak Rusdy Mastura dalam setiap pidato dan sambutannya menyampaikan ” PUTERA PUTRI TERBAIK SULAWESI TENGAH HARUS BANGKIT, JANGAN SAMPAI TIKUS MATI DI LUMBUNG PADI KARENA BEGITU BANYAK PELUANG DAN POTENSI YANG BISA DI MANFAATKAN ”.
Dengan Motivasi dan Niat yang sangat besar untuk pemanfaatan potensi mineral, sebagai Putera Daerah Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah melalui Koperasi kami Koperasi Mitra Tambang Pesonguan kami menolak Gagasan Pilot Project PT SMS di wilayah pertambangan rakyat desa kami.
Bapak Gubernur yang kami cintai, izinkan kami menggunakan sapaan Ka’ Cudy dalam melanjutkan curahan hati ini…
Terpilihnya Ka’ Cudy sebagai gubernur adalah suatu kebahagiaan tersendiri bagi kami, sebagai barisan akar rumput kami memahami kalau keberadaan kami lebih banyak menempel di tapak sepatu namun itu tidak menurunkan semangat kami untuk terus mendukung kebijakan Ka’ Cudy.
Namun terkait kebijakan memberikan rekomendasi kepada PT SMS, kami mohon maaf, untuk kebijakan yang satu ini kami belum bisa menerimanya, sebagaimana Ka’ Cudy menunjukkan pada kami terkait keberanian untuk menolak SK Presiden tentang Sekretaris Provinsi maka izinkanlah kami untuk juga menolak Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tentang pilot project untuk Perusahaan atau PT SMS itu.
Tentu saja setiap orang harus menghargai pilihan Ka’ Cudy untuk menolak SK Presiden , meskipun tidak semua bisa paham apa alasan dibalik itu, namun kami yakin Ka’ Cudy pasti punya pertimbangan berlandaskan kepentingan daerah yang mungkin sama dengan pola pikir dan pertimbangan kami sehingga harus menolak Rekomendasi Gubernur.
Ka’ Cudy yang kami sayangi, kami menolak keberadaan Perusahaan itu bukanlah tanpa alasan, dan adalah merupakan kebodohan yang sangat nyata ketika kami menolak niat baik orang ketika niat baik itu secara logis dapat dilaksanakan, jika saja apa yang di rencanakan PT SMS dilaksanakan dengan niat yang murni karena kepentingan rakyat sebagaimana niat Ka’ Cudy memimpin daerah kita maka kami pasti akan menerimanya, namun bagi kami perencanaan Perusahaan itu bukan berlandaskan kepentingan masyarakat namun murni demi kepentingan perusahaan itu sendiri.
Izinkan kami memberikan sedikit gambaran tentang aktivitas PT SMS di desa kami, agar Ka’ Cudy bisa menilai sendiri kenapa kami tidak bisa menerimanya.
Nama Ahmad Sumarlin kami kenal sejak tahun 2021 , pada waktu itu yang bersangkutan belum membawa atau bahkan mungkin saja belum mendirikan PT SMS
Pada mulanya kami tidak mengenal perusahaan itu, yang kami ketahui hanyalah Ahmad Sumarlin, nama beliau sangat kami ingat karena pada waktu masyarakat melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang saat ini menjadi lokasi WPR, orang-orang Ahmad Sumarlin yang menghentikan dan mengganggu aktivitas penambangan rakyat dengan alasan di lokasi tersebut tidak terdapat izin, namun setelah lokasi penambangan di tinggalkan justru orang-orangnya yang melakukan aktivitas penambangan dan berhasil mengeluarkan puluhan ton material ke kota Palu, sejak diganggu oleh kelompok Ahmad Sumarlin, kami fokus mengurus perizinan, dan ternyata mengurus izin bukanlah hal yang mudah, lokasi penambangan kami ternyata berada dalam kawasan hutan dan belum berstatus wilayah tambang, untuk itu kami harus melalui proses yang sangat panjang dimana sebelum bisa mendapatkan IPR kami harus berusaha mendorong agar lokasi tambang rakyat tersebut dapat berstatus WPR, Alhamdulillah dengan bantuan dan dukungan pengurus koperasi lainnya utamanya koperasi Arung Punggawa yang di pimpin oleh Andi Hamka Palewai serta pengurus koperasi Wana Mitra Tani dan tentu saja dengan dukungan penuh bapak Amran H. Yahya Bupati kami yang berasal dari Desa dan tetap konsisten dan sangat memperhatikan kepentingan masyarakat Desa, maka terbitlah penetapan WPR dari kementerian ESDM.
Namun setelah WPR yang sejak awal kami perjuangkan itu terbit, tiba-tiba Ahmad Sumarlin dengan mengatasnamakan PT SMS membentuk puluhan koperasi di desa kami tanpa pernah menjalin komunikasi untuk memberdayakan masyarakat sebagaimana yang digambarkan dalam plainingnya.
Ka’ Cudy yang kami banggakan,
Andai saja PT SMS menjalankan standar minimal pola pemberdayaan masyarakat yang baik dan benar maka situasi di desa kami pasti tidak akan terpecah belah seperti ini, selain yang mungkin sudah disampaikan Dirut PT SMS, ada beberapa hal lainnya yang perlu Ka’ Cudy ketahui antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa benar, sepengatahuan kami Ahmad Sumarlin masuk ke desa Oyom sejak 2021
2. Bahwa orang-orang Ahmad Sumarlin sudah pernah melakukan aktivitas jual beli material tambang di desa Oyom dengan jumlah puluhan ton yang di jual dan di bawa ke palu, aktivitas pengangkutan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan selalu dilakukan pada tengah malam. Sebagai bukti, masih ada ribuan kilogram hasil tangkapan warga yang saat ini ada di tangan kepolisian.
3. Bahwa penangkapan material tambang ilegal milik kelompok Ahmad Sumarlin dilakukan warga warga sebagai bentuk aksi balasan karena sebelumnya orang-orangnya lah yang menahan material milik warga dengan alasan tidak ada izin dan ternyata setelah warga berhenti melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu, justru orang-orang Ahmad Sumarlin yang melakukan aktivitas ilegal itu, jadi warga akhirnya marah dan merasa di bodohi sehingga melakukan aksi balasan.
4. Bahwa Ahmad Sumarlin mulai melakukan langkah dan upaya membentuk dan atau menggunakan skenario pemberdayaan setelah tidak bisa lagi mengeluarkan batu dari lokasi tambang karena sudah dua kali ditahan oleh warga , bahkan pernah satu kali kelompoknya harus menggunakan preman dari luar desa untuk mengawal material ilegal itu agar dapat lolos menuju palu.
5. Bahwa sejak awal memulai pembentukan koperasi untuk pengurusan izin dengan dalih bapak angkat, Ahmad Sumarlin tidak pernah menemui pengurus koperasi yang sudah lebih dulu bermohon IPR, justru memperlakukan kelompok masyarakat diluar kelompok penambang ilegalnya seperti anak tiri yang terzolimi sebagaimana yang digambarkan dalam film film.
Patut diduga, tidak dilibatkannya koperasi-koperasi yang lebih dulu ada di desa Oyom karena antara Ahmad Sumarlin dan pengurus koperasi-koperasi itu sudah memiliki hubungan yang tidak baik.