Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng Sebut Banyak Lahan Masyarakat Terjamin di Bank karena HGU

oleh -
oleh
DPRD Sulteng Rakor lintas sektor untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sugapa Intan Jaya bersama Kementerian ATR/BPN. Foto: Humas DPRD Sulteng

Gubernur berharap dengan adaya Perda RTRW ini mampu mendorong lebih besar lagi peluang investasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sulteng.

Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng Sony Tandra dalam kesempatan itu mengatakan Raperda RTRW ini perlu di singkronisas.

Karena kata dia, beberapa lahan milik warga sejumlah desa di Sulteng masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Masalahnya ungkap Sony, jika pemilik HGU menjaminkan sertifikat HGU itu ke Perbankan, maka secara otomatis lahan milik masyarakat juga ikut menjadi jaminan.

Terlebih saat ini ada program pemerintah tentang sertifikasi tanah. Namun masyarakat tidak bisa mengurus sertifikasi tersebut karena tumpang tindih dengan HGU.

“Akhirnya mereka tidak mendapatkan akses pemodalan karena tidak mempunyai sertifikat ini secara tidak langsung kita memiskinkan mereka. Padahal ada potensi sama masyarakat akhirnya tidak bisa dikembangkan,” ungkap Sony Tandra.

Kemudian beber Sony Tandra, ada jawaban juga beberapa wilayah seperti Kabupaten Poso, Morowali Utara dan Buol, dimana terdapat lahan perkebunan desa yang masuk dalam hutan lindung. Karena memang dahulu masyarakat masuk karena pemerintah lalai menjaga maka perlu diiqraf atau mencari solusinya.

“Memang sekarang ada perhutanan sosial tapi ini terbatas, sebab hak kepemilikan itu hilang. Daerah transmigrasi yang tadinya sudah menjadi lahan usaha dan sudah mempunyai sertifikat tiba- tiba masuk dalam hutan lindung ini,”bebernya.

Ia berharap dengan adanya perubahan RTRW masalah seperti ini kedepan tidak terjadi lagi.***