Khusus Pemegang BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tahap 2 Mulai Disalurkan 19 Agustus 2021

oleh -
oleh
Foto: Ist

Karyawan yang berhak menerima BSU ialah karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Bukan hanya itu, karyawan penerima juga diprioritaskan untuk mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Agar bisa menjadi penerima, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan. Syarat-syarat tersebut antara lain:

Berikut syarat-syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:

Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Karyawan penerima upah/gaji.
Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi seputar BSU bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang disalurkan kembali kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3-4.***