“Syariat Islam jelas mengharamkan perilaku LGBT. Juga, tidak ada satupun aturan resmi yang melegalkan perilaku tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Olehnya itu, Habib Sadig menuntut Kedubes Inggris agar meminta maaf atas pengibaran bendera LGBT beberapa waktu yang lalu.
“Pengibaran bendera LGBT oleh Kedubes Inggris jelas melukai sikap bernegara dan beragama kita. Olehnya, Duta Besar Inggris harus menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada segenap bangsa Indonesia,” katanya.***






