PosRakyat – Guna meringankan beban para korban kekerasan seksual dan penganiayaan, diperlukan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan. Hal ini dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan resminya, Jumat kemarin.
Menurut Puan, korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban.
Baca Juga: Gerak Cepat, PT PP Pastikan Lining Saluran Irigasi Gumbasa Aman
Lanjut dia, bahwa pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui, keputusan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.
Penjaminan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Puan pun mendorong adanya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut agar tidak ada korban kekerasan seksual yang tidak mendapat layanan kesehatan.
Baca Juga: Anggota Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Menjaga Etika Jurnalistik
Baca Juga: Ribuan Warga Kekurangan Air Bersih Akibat Kemarau Berkepanjangan