KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Pengadaan Pipa Air untuk Warga Donggala

oleh -
oleh
Perkampungan nelayan di Tanjung Batu, Kabupaten Donggala yang porak poranda akibat gempa dan tsunami pada 28 September 2018 lalu. [Ist]

Saut mengatakan, perjanjian kotor di antara mereka adalah untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar akan dikerjakan PT WKE, sementara yang bernilai di bawah itu akan dikerjakan PT TSP. PT TSP dan PT WKE adalah dua perusahaan yang dimiliki satu orang.

Proyek yang diatur adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1, dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE.

Pipa HDPE adalah saluran pipa air bersih berstandar food grade (material yang layak dipakai untuk memproduksi perlengkapan makan/minum). Ironisnya, salah satu proyek pengadaan yang dikorup diperuntukkan bagi masyarakat yang baru saja mengalami musibah bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di Donggala, Sulawesi Tengah, yang baru saja terkena bencana tsunami,” kata Saut.

Satu proyek pengadaan pipa HDPE lain dilaksanakan di Bekasi, Jawa Barat. Dikutip dari Tirto.id, diduga keempat tersangka pemberi memberikan feesebesar 10 persen dari nilai proyek. Feeitu kemudian dibagi: tujuh persen untuk kepala satuan kerja, sementara tiga persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut:

-Anggiat Partunggul Nahot Simaremare mendapat Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur.
-Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
-Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
-Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas perbuatannya itu, para penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pihak yang diduga pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber; Tirto.id